Pemkot Berlakukan Pengurangan Jam Kerja

0
384
Pemkot Berlakukan Pengurangan Jam Kerja
ASN Kota Kotamobagu
KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Aparatur Sipil Negara di Kota Kotamobagu, akan diberikan kelonggaran waktu selama bulan suci Ramadan. Pasalnya, Pemkot berlakukan pengurangan jam kerja, untuk keleluasaan beribadah. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD), Adnan Masinae saat diwawancarai detotabuan.com, Selasa (01/06) di ruang kerjanya.
Jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu akan dikurangi 5 jam/pekan. Dari biasanya dalam seminggu jam kerja sebanyak 37,5 jam, nantinya berkurang menjadi 32, 5 jam kerja per pekannya,” ujar Adnan.
Pada Hari Senin sampai Kamis, menurut Adnan, ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, akan masuk kerja mulai pukul 07.30 WITA sampai pukul 15.00 WITA, dari biasanya masuk pukul 07.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
“Sementara untuk hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan waktu istirahat 11.30 WITA,” tambah Adnan..
Tetapi, ditegaskan Adnan, meskipun ada pengurangan jam kerja, tetapi profesionalitas harus tetap diprioritaskan, dan agar setiap ASN dapat bekerja ikhlas dan lebih meningkatkan kinerja.
“Setiap ASN diminta meski dalam keadaan berpuasa, agar tetap mengedepankan profesionalitas. Jadi berkurangnya jam kerja jangan sampai menurunkan  standar pekerjaan,” harap Adnan.
Pemkot berlakukan pengurangan jam kerja tersebut, dijelaskan Adnan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
“Dan isi dalam surat itu, untuk pengaturan jam kerja ASN, tergantung setiap daerah masing masing,” pungkas Adnan. (udi)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.