ADVERTORIAL – Pemkot Kotamobagu terus menunjukkan komitmen untuk menjadikan Kotamobagu sebagai Kota yang sehat, bersih dan nyaman untuk ditinggali. Salah satunya dengan program stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan) yang dideklarasikan Selasa (22/11) di Desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara.
Deklarasi tersebut ditandai dengan kegiatan simbolis pemukulan gong dan penandatanganan prasasti deklarasi larangan BABS oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Dalam sambutannya Tatong meminta seluruh Lurah dan Sangadi, untuk mensosialisasikan larangan tersebut ke warga di masing-masing wilayahnya.
“Seluruh Lurah dan Sangadi sudah tahu aturannya, tidak boleh warga buang air besar sembarangan di sungai,” ujar Tatong.
Sanksi pun telah disiapkan, lanjut Tatong, jika ada warga yang melanggar dan masih saja buang air besar sembarangan di sungai maupun di selokan.
“Warga yang melanggar akan didenda Rp 50 ribu. Jika membuang pembalut didenda Rp 25 ribu. Sementara untuk warga yang embuang sampah akan dikenai denda Rp 50 ribu,” demikian Tatong.
Diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Nur Jannah Masloman dalam kegiatan tersebut juga memberikan materi tentang pentingnya kesehatan lingkungan.