Pemkab Bolmong Dinilai Lamban Sikapi Polemik di Desa Ikhwan

0
783

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Lembaga adat, Badan Penasehat Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Ikhwan, sangat menyayangkan lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bolmong, dalam menyikapi laporan warga soal tindakan amoral/asusila yang diduga dilakukan oknum Sangadi Desa Ikhwan AB alias Arif yang sudah heboh sejak beberapa bulan terakhir.

“Beberapa waktu lalu kami sudah mengadukan persoalan ini (Perbuatan amoral oknum sangadi.red) ke Assiten I Setda Kabupaten Bolmong dan DPRD, namun seolah didiamkan, sangat disayangkan,” kata Anwar Ngurawan, salah satu tokoh masyarakat Desa Ikhwan.

Sementara kata dia, kabar perselingkuhan oknum sangadi dengan wanita berinisial LT alias Lil sudah menjadi rahasia umum di Desa Ikhwan, bahkan keduanya telah melakukan kawin siri dan saat ini Lil sedang mengandung (Hamil.red).

Lanjut Anwar, sebagai pemangku adat tertinggi di desa, seorang Sangadi itu dilarang melakukan perselingkuhan/berzinah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong, Nomor 15 tahun 2007.

“Sanksi tegas menanti jika hal itu dilanggar, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, namun kenapa Pemerintah kabupaten bolmong lambat menindaklanjuti laporan kami, padahal aturannya sangat jelas, ada apa ini,” kesal Anwar.

Diketahui, pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong nomor 15 tahun 2007, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Sangadi. Pada Pasal 5 ayat 2 poin (d) disebutkan, ‘Seorang sangadi (kepala desa.red) dapat diberhentikan dengan tidak hormat, apabila terbukti melakukan tindakan asusila/amoral yang bertentangan dengan agama dan adat istiadat yang berlaku seperti, melakukan tindakan pelecehan, seksual/perkosaan, berselingkuh/berzina, mabuk-mabukkan atau terlibat dalam kasus-kasus perjudian.’

 

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.