DETOTABUAN.COM, BOLTIM – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara, melalui Polres Bolaang Mongondow, membidik pemanfaatan Dana Desa (Dandes) bermasalah di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Mohammat Assagaf, sejumlah media Kamis kemarin.
”Tim Tipikor saat meminta keterangan klarifikasi menyangkut Pasar, telah menyampaikan akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan menyangkut indikasi penyalahgunaan pemanfaatan Dana Desa di beberapa desa yang diduga bermasaalah,” jelas Assagaf.
Demikian pula disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Oskar Manoppo. Menurutnya, dari hasil keterangan yang diperoleh, saat ini Tim Tipikor Mapolda Sulut melalui Mapolres Bolmong sedang membidik indikasi penyalagunaan pemanfaatan DD di beberapa desa.
“Adapun indikasi permasalahan dalam pemanfaatan Dandes, karena sampai saat ini ada beberapa desa yang belum memasukkan surat pertanggung jawaban menyangkut pemanfaatan Dandes triwulan ke 2 Tahun Anggaran 2016. Dari beberapa desa yang belum memasukkan SPJ tersebut, ada beberapa desa yang diduga tidak dapat memberikan pertanggung jawaban menyangkut pemanfaatan Dandes, walaupun di sisi lain Pemda Boltim melalui Inspektoratda sudah berulang kali menghubunginya agar mereka segera memasukkan SPJ,” ujar Manoppo.
Selain itu, keduanya menegaskan bahwa, bagi desa-desa yang belum memasukkan atau tidak memasukkan SPJ menyangkut pemanfaatan Dandes triwulan ke dua Tahun Anggaran 2016 tidak akan mendapatkan penyaluran Dandes apapun yang terjadi. ”Selama desa-desa yang terkait belum juga memasukkan SPJ, maka mereka tidak akan mendapatkan penyaluran dana desa apapun yang terjadi,” tegas keduanya.
Namun demikian, mereka juga sudah meminta kepada para camat dimana desa-desa itu belum memasukkan SPj agar segera menjemput mereka untuk menghadap kepada Pemda Boltim terkait dengan permasalahan SPJ yang belum dimasukkan.
”Kami sudah meminta para camat untuk segerah menghubungi sekaligus membawa para aparat desa yang belum memasukkan SPJ menghadap kepada Pemda Boltim terkait dengan permasalahan SPJ,” tegas keduanya.
Adapun jumlah desa yang sampai saat ini belum juga memasukkan SPJ dan diduga bermasaalah dalam proses pemanfaatannya yaitu sebanyak 27 desa yang tersebar di Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Modayag, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan dan Kecamatan Kotabunan. (*/Fhersa)