BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, hingga hari ini masih terus melakukan pencarian terhadap seorang lelaki bernama Fharli Dawulu alias Ali (20) warga Desa Langagon Tintama, Kabupaten bolmong.
Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai helper ini, diduga kuat membawa kabur anak gadis dibawah umur, sebut saja Mawar (14), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu barat yang masih berstatus siswi kelas III SMP, sejak 10 bulan yang lalu.
“Hingga hari ini upaya pencarian terus dilakukan, kami akan segera panggil orang tua yang bersangkutan,” tegas Kasatreskrim Polres Bolmong, AKP. Hanny Lukas SE, saat di konfirmasi sejumlah awak media.
Sebelumnya, Ibunda mawar mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari anaknya. Sayangnya, hingga hari ini belum juga membuahkan hasil.
“Berbagai macam upaya sudah kami lakukan, bahkan kami sempat menyewa orang untuk melakukan pencarian hingga ke hutan (maksud : perkebunan warga) sebagaimana informasi yang kami terima, namun belum membuahkan hasil,” kata perempuan itu, sembari meminta namanya dirahasiakan.
Menurut ibu korban, sekira tiga minggu yang lalu Mawar sempat menelpon dirinya, menurut perkiraan, korban disekap di wilayah perkebunan Toodan.
“Mawar sempat menelefon, katanya sudah tidak tahan disana, sudah menderita, perkiraan kami, mawar di sekap di perkebunan Toodan,” tutur ibu Korban
Yang sangat ia sesalkan, orang tua Ali kata dia, terkesan menutup-nutupi, bahkan diduga kuat turut serta menyembunyikan anak mereka.
“kami sudah berulang kali ke Tintama Langagon, tapi tidak pernah bertemu orang tua pelaku, ada upaya menghindar, kami menduga orang tua pelaku sudah mengetahui kalau anaknya yang membawa lari Mawar, tapi terkesan ditutup-tutupi,” tuturnya lagi.
Ia berharap, pihak kepolisian, segera menangkap terduga pembawa kabur anaknya yang masih dibawah umur itu.
“Kami sangat berharap, pelaku bisa secepatnya ditangkap, karena ini sudah berjalan cukup lama, sudah 10 bulan sejak dilaporkan,” harapnya.
Diketahui, Dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman maksimal 7 tahun barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(Tr-02)