DPMD Ingatkan Pemdes, Terkait Perdes APBDes

0
158

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Hingga memasuki akhir april 2018, baru sekitar 5 dari 15 Desa yang ada di Kotamobagu yang telah menerima Dana Desa (Dandes).

Pasalnya, 10 desa lainnya belum memasukkan dokumen Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi syarat mutlak untuk pencairan Dandes.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Pemkot Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Rum Mokoagow mengingatkan, untuk segera merampungkan dokumen tersebut, agar program bisa segera berjalan.

“Hingga hari ini, baru lima desa yang bisa mencairkan Dandes yaitu Desa Tabang, Bilalang I, Kopandakan I, Moyag Todulan dan Sia’. Sedangkan 10 desa lainnya, masih berkutat pada Perdes APBDes-nya yang masih tahap verifikasi di kecamatan, bahkan ada juga yang masih dalam perampungan di tingkat desa,” ujarnya, Selasa (24/04/2018).

(Tio)

 

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.