Maksimalkan Pengelolaan Dandes, Pemkab Bolmong Gelar Bursa Inovasi Desa

0
164

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar Bursa Inovasi Desa di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Kamis, (13/9/18) tadi.

Acara yang dibuka oleh Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, dihadiri Wabup Yanni Ronny Tuuk, Kepala Perangkat Daerah (KPD) dan ASN di lingkup Pemkab Bolmong, 15 Camat serta 200 Kepala Desa (Kades) se Bolmong dan para Pendamping Desa.

Dalam sambutannya Bupati Bolmong mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan Bursa Inovasi Desa ini. Apalagi Bolmong paling banyak jumlah desa se BMR.

“Sehingga itu tentunya kita perlu mencermati betul arahan-arahan yang telah disampaikan tenaga ahli pendamping desa, baik dari Kementerian, Provinsi maupun pendamping yang ada di bolomong,” katanya.

Ia juga berharap, agar Pendamping Desa supaya dapat memberikan arahan serta masukan kepada Sangadi dan BPD agar semua program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) maupun dari APBD Bolmong bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya sangat berharap para tenaga pendamping dapat memberikan masukan yang baik untuk pembangunan sarana dan prasarana pembangunan infrasruktur di desa. Terutama juga dalam mengembangkan kreasi dalam menyusun rencana pembangunan,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Inpektorat sudah menyelesaikan LHP dan telah diserahkan kepada Bupati Satu Bulan yang lalu.

“Nantinya saya kembali mengumpul para sangadi. Karena, kita adalah Kabupaten pertama menurut BPK RI yang telah membagi dalam Zonasi-zonasi. Yang terbagi dalam zonasi hijau, kuning dan merah, beberapa desa juga masuk dalam zona merah. Namun saya akan kembali berkoordinasi dengan para pendamping agar parah sangadi bisa keluar dari zona merah tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar Inspektorat Daerah turun bukan untuk mencari-cari kesalahan para sangadi, melainkan untuk memperbaiki apa-apa yang masih keliru.

“Untuk itu saya sangat mengimbau kepada seluruh desa yang masuk pada zona merah ini. Kalau ada kesalahan secepatnya diperbaiki, karena saya tidak mau ada kepala desa saya yang tersangkut masalah hukum. Saya juga berharap kepada ketua BPD dan para anggotanya jangan sampai menyandera para sangadi dengan tidak menandatangani usulan dan menghambat program Dandes,” tutupnya.

Sementara itu, menurut Kadis DPMD Bolmong Achmad Yani Damopolii mengatakan, kegiatan ini merupakan wadah pertukaran informasi dan pengetahuan antar desa dalam hal melaksanakan program inovasi desa.

“Tujuannya untuk mendorong penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui kegiatan inovatif dan produktif,” jelas Achmad Yani.

Lanjutnya, PID ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawa Cita dalam RPJMD 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, agar dapat meningkatkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.

“Ada dua komponen utama dalam PID yaitu, pengelolaan pertukaran pengetahuan dan inovasi desa dan penyediaan peningkatan kapasitas teknis desa dengan tujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis yang lebih berkualitas dari lembaga profesional,” terangnya. (*/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.