Komisi Informasi Sulut Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008

0
130

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi terkait regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Badan dan publik Kotamobagu, di Aula Rumah Dinas (Rudis) Walikota, Rabu (07/11/2018).

Sekertaris Daerah Kotamobagu, Adnan Masinae membacakan sambutan Walikota mengatakan keterbukaan informasi ini sangat penting untuk dikelolah dan publikasikan ke masyarakat, melalui berbagai pertimbangan.

“Keterbukaan Informasi memang sangat penting, meski demikian ada hal yang juga tidak bisa dipublikasikan, apalagi terkait sumpah ASN. Keuangan dan hal-hal yang belum jelas, atau secara teknis ada aturan mainnya, ” jelas Sekot.

Dalam kegiatan tersebut Sekot berharap, peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan sampai selesai, dan mampu mengimplementasikannya.

“Peserta yang hadir, agar kiranya bisa mengikuti kegiatan dengan baik, agar bisa lebih berhati-hati dalam mengelolah dan menerima informasi,” tutur Sekot.

Ketua Komisi Informasi Sulut, Andre Moundong mengatakan, agar informasi yang kami bagikan bisa menjadi acuan terkait konsumsi informasi sehingga
diharapkan dapat diimplementasikan, ” Seperti pesan pak sekot dalam sambutannya,” singkatnya.(*Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.