Pemkot Kotamobagu Ingatkan Pembayaran THR Natal

0
203

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Hari Raya Natal tinggal menyisakan kurang lebih sebulan.namun jauh hari Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kotamobagu Idris Amparado mengatakan,pembayaran THR kepada karyawan dilakukan selambat
lambatnya dua pekan,atau seminggu menjelang Hari H.

” Bagi Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji sedangkan yang kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional sesuai dengan kebijakan perusahaan,” kata Idris Selasa (27/11).

Dikatakan Idris memasuki awal Desember mendatang pihaknya akan turun membagikan surat edaran ke setiap perusahaan terkait pembayaran THR tersebut.”Kemungkinan awal bulan depan surat edarannya mulai kita bagikan,” ungkapnya.

Idris juga menambahkan akan membuka posko pengaduan THR,” Posko akan kita buka seperti tahun tahun sebelumnya,jadi bagi karyawan yang tidak dibayarkan THRnya dapat melapor, poskonya kita siapkan di Dinas Tenaga Kerja Kotamobagu,” tutup Idris

(Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.