Bawaslu Kembalikan Hak Konstitusional “Titin” Sebagai Caleg

0
198
Ketua Panwaslu Bolmong, Pangkerego Zakaria, SIP saat membuka Rakor Panwascam se-Bolmong, di Aula Hotel Sutan Raja.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong, akhirnya mengembalikan hak konstitusional Kristina Sri Rezeki Mokodongan (Titin), sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Bolmong.

Hal tersebut diumumkan Bawaslu Bolmong dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Bolmong, yang dipimpin Komisioner Bawaslu Bolmong Pangkerego, Jerry S. Mokoolang, dan Erny Mokoginta, Jumat (22/2) di Kantor Bawaslu Bolmong.

Diumumkannya putusan Bawaslu Kabupaten Bolmong itu, berdasarkan Surat Putusan Sengketa Proses Pemilu Nomor 001/PS.Reg/25.05/II/2019.

Menurut Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Jerry S Mokoolang, surat edaran keputusan KPU 31, tidak bisa dijadikan dasar, bagi KPU Bolmong untuk mebatalkan, pasca Daftar Calon Tetap (DCT), yang merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara.

“Tidak ada dasar hukum bagi termohon (KPU, red), untuk membatalkan, calon anggota legeslatif dari Partai PAN atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan. Pasca penetapan DCT. Bahwa berdasarkan kajian hukum Bawaslu, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, serta peraturan perudang-undangan, tidak ada dasar hukum yang dapat membatalkan caleg PAN tersebut,” ungkap Mokoolang.

Dia menambahkan, karena tidak ada dasar hukum tersebut, Bawaslu mengembalikan hak Konstitusional dari caleg Partai PAN itu. “Dalam membatalkan hak konstitusionalnya bisa dilakukan oleh peraturan perundang-undangan, serta keputusan Hakim, dalam persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengumumkan keputusan Bawaslu Bolmomg terhadap sengketa Pemilu antara Partai PAN dan KPU Bolmong, masing-masing, mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan bahwa syarakat calon anggota DPRD Kabupaten Bolmong atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan dapil 3 adalah sah, dan mengikat, kemudian memerintahkan pemohon untuk memasukan berkas perbaikan formulir model BB dua DPRD atas nama kirstina Dapil 3 dengan perubahan angka 14 (Status khusus) merupakan mantan terpidana Narkotika (Bukan bandar narkoba) serta surat pernyataan yang dilengkapi dengan. 1) surat keterangan dari kepala lembaga kemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperroleh kekuatan hukum tetap: 2) salinan hukum pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap: 3) surat dari pimpinan redaksi dari media massa lokal atau Nasional, yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur, mengemukakan kepada publik bahwa sebagai mantan terpidana.

“Kemudian, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media masa lokal atau nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolmong Nomor: 81/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/1/2019 tentang perubahan kedua daftar calon tetap, anggota DPRD Kab Bolmong pada Pemilu tahun 2019,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bolmong Lilik Lahmuda yang juga didampingi Komisioner KPU lainnya, Afif Zuhri, dan Hasrul Dumambow mengatakan, tentu sangat menghargai keputusan Bawaslu Bolmong. “Ya, kita akan tindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Bolmong. Dan nantinya, kita juga akan mengkonsultasikan hal ini ke KPU Provinsi,” singkatnya.

Ketua DPD Partai PAN Bolmong Musli Manoppo mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU yang sudah sangat konsiten dengan aturan perundang-undangan. “Ya, tentu sangat bersyukur dengan keputusan yang sangat adil ini. Saat ini, kita sudah bisa fokus lagi untuk partai jelang Pemilu,” katanya.

Ditambahkan Titin, dirinya tentu bersyukur dengan keputusan ini, sehingga dirinya bisa kembali sah sebagai peserta pesta demokrasi dalam hal ini pemilihan legislatif Bolmong. “Ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan KPU sebagai penyelenggara, dan juga kemenangan Bawaslu,” katanya mengakhiri.

Diketahui, caleg asal PAN Kristina Sri Rezeki Mokodongan (Titin) dicoret dari DCT oleh KPU Bolmong, karena diduga terlibat kasus narkoba. Pencoretan caleg dari Dapil 3 bernomor urut 1 itu, dilakukan KPU Bolmong, setelah ada surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dan surat lepas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kotamobagu karena pernah menjalani masa hukuman di rutan tersebut.

(Sumber : ProBMR.com)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.