Ratusan Pemilik Lahan Eks Transmigrasi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Bolmong

0
459

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Ratusan warga dari 9 Desa yang ada di Bolmong dan Kotamobagu, Senin (11/3) kemarin melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Bolmong. Dalam tuntutannya, mereka untuk meminta kejelasan terkait ganti rugi lahan di Eks Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tumongkang, Mopugat dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong, yang hingga hari ini tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah.

Tiba di Kantor DPRD, mereka disambut oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Moh Syahrudin Mokoagow, Sekretaris Komisi I, Hi. Mas’ud Lauma, bersama sejumlah anggota DPRD diantaranya Ferry J Rengkuan, Evanglin Mahabit, Elsye Pitoy, Masud Lauma, Ferra Pandelaki, Sutarsi Mokodompit dan Doni Lumenta diruang aspirasi kantor DPRD Bolmong.

Ratusan warga saat menggelar aksi di ruang aspirasi Kantor DPRD Bolmong.

Setelah melakukan negosiasi, disepakati penyampaian aspirasi dilakukan di ruang pimpinan DPRD Bolmong dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, DPRD dan Pemkab Bolmong yang diwakili oleh Kabag Hukum Hardiman Pasambuna, dan Kepala Disnakertrans Pemkab Bolmong Ramlah Mokodongan.

Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong, Moh Syahrudin Mokoagow mengatakan, DPRD bukanlah eksekutor, karena persoalan ganti rugi lahan ini merupakan wewenang eksekutif, namun selaku perpanjangan tangan rakyat, pihaknya siap menindaklanjuti persoalan ini.

“Seluruh aspirasi pasti akan ditindaklanjuti, namun perlu diketahui bahwa DPRD merupakan lembaga kolektif kolegial sehingga langkah apapun harus dibicarakan bersama, kami akan rapatkan dengan Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, baru kemudian dikoordinasikan dengan Bupati, intinya kami siap menindaklanjuti aspirasi ini,” ujar Mokoagow.

Salah satu perwakilan warga, Jairudin Mokoagow mengatakan, sampai hari ini 1.114 ahli waris eks UPT. Tumongkang, Mopugad dan Mopuya, belum mendapatkan hak atas ganti rugi 1.490,5 hektare lahan milik mereka yang telah ditempati warga transmigrasi Jawa dan Bali.

Padahal, sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 816.k/Pdt/2014 yang ditindaklanjuti dengan keputusan rapat antara Dirjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Permukiman Transmigrasi, Bupati Bolmong, serta perwakilan dari Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi tanggal 8 Desember 2017 lalu, ganti rugi sebesar 52,167 Miliar itu, akan dianggarkan pada tahun 2019.

Perwakilan masyarakat , DPRD dan Pemkab Bolmong saat melakukan pertemuan di salah satu Ruangan Pimpinan DPRD.

“Kami sudah cukup bersabar, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan, sehingga kami meminta DPRD selaku perpanjangan tangan rakyat bersama dengan Pihak eksekutif, untuk membentuk Tim yang terdiri dari DPRD, Pemkab dan perwakilan masyarakat untuk sama-sama menemui Kemendes,” ujar Jairudin.

Jangan sampai kata dia, para ahli waris, hilang kesabaran kemudian mengusir warga transmigrasi yang ada di 3 desa tersebut.

Selain itu, ia juga meminta Pemkab Bolmong segera mencabut upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 816.k/Pdt/2014 yang memenangkan tergugat dalam hal ini para ahli waris.

“Karena hasil konfirmasi kami dengan Kemendes PDT dan Transmigrasi, pembayaran ganti rugi lahan ini, terkendala dengan adanya PK dari Pemkab Bolmong sehingga itu kami datang kesini,” ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna meminta masyarakat tidak keliru soal langkah PK yang dilakukan Pemkab Bolmong dan Kemendes PDTT.

“Sesuai petunjuk BPK, bahwa pembayaran ganti rugi lahan hanya bisa dilakukan apabila sudah tidak ada lagi upaya hukum dari pihak manapun karena ini menyangkut uang negara, jangan sampai ketika dibayarkan, pemerintah yang disalahkan,” ujar Pasambuna.

Sementara kata dia, dalam pertemuan 8 Desember 2017 lalu, diputuskan Kemendes dan Pemkab Bolmong melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA, Hal itu merupakan ketentuan undang-undang.

“Sampai hari ini PK itu belum didaftarkan, karena terkendala dengan Novum (Bukti baru),” ujar Pasambuna.

Isi berita acara rapat 8 Desember 2017 lalu.

Diketahui, persolan ganti rugi lahan eks UPT Tumongkang, Mopugad dan Mopuya ini, telah begulir sejak lama, pihak penggugat telah memenangkan proses peradilan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusannya, MA mewajibkan Kemendes PDTT membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.490,5 hektar kepada 1.114 warga dengan total Rp 52, 167 miliar.

(**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.