Bupati Sebut Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPj Bertentangan dengan PP No 3 Tahun 2007

0
332
Yasti Soepredjo Mokoagow (Bupati Bolmong)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tudingan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, SE MM yang menyebut Pemkab Bolmong bersikap keliru bahkan konyol, karena tidak menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi dari Pansus LKPj akhir tahun 2018 dibantah dengan tegas oleh Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soperedjo Mokoagow.

Menurut mantan anggota DPR RI dua periode itu, apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD itu justru keliru, karena ketidakpahaman akan permasalahan yang terjadi.

“Kami (Eksekutif) tetap mengacu pada PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ Kepada DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Dalam Pasal 17, LKPJ akhir tahun anggaran paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Yasti, melalui press release yang dikirimkan Kabag Humas Pemkab Bolmong, Parman Ginano.

Demikian juga dalam juncto pasal 23 ayat (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna, namun kenyataannya Paripurna Dekab Bolmong dilaksanakan tanggal 4 april 2019 atau telah lewat waktu.

Yasti menegaskan, dalam Pasal 23 ayat (4) Keputusan DPRD tentang hasil pembahasan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.

“Jika dihitung sejak tanggal 4 April 2019, 30 puluh hari adalah 4 Mei, sedangkan Rapat Paripurna baru akan dilaksanakan tanggal 8 Mei 2019. Maka yang berlaku adalah ayat (6) yang berbunyi, apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ditanggapi maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” terangnya.

Atas dasar itu Yasti berpendapat, bahwa Rapat Paripurna tersebut telah kadaluwarsa dan cacat prosedur serta terkesan dipaksakan.

Rekomendasi dari DPRD kata dia, merupakan salah satu langkah evaluatif menyangkut kinerja SKPD, masih ada LHP BPK yang menjadi bahan evaluasi tentunya disamping evaluasi secara internal yang dilakukan dengan mengacu pada capaian kinerja masing-masing SKPD.

“Kami tentunya keberatan kalau dikatakan bertindak konyol, harusnya selaku pimpinan lembaga legislatif di Bolmong beliau mengetahui dasar hukum sebagai rujukan dalam bertindak sehingga tidak sembarangan dalam berbicara,” ucapnya.

Ditanya terkait sikap Pemkab Bolmong jika masalah ini akan dilaporkan ke Pemerintah Propinsi bahkan ke Kemendagri. Menurut Yasti, justru pihaknya menunggu jika hal itu diseriusi.

“Sama juga dulu ketika penetapan APBD 2018 yang sempat ada kendala toh kita mampu mendudukan masalah itu dengan jernih, terbukti siapa yang bertindak sesuai ketentuan dan siapa yang asal bunyi,” beber Yasti.

Selain itu, alasan Pemkab Bolmong tidak menghadiri rapat paripurna tersebut karena Tidak kuorum, namun ketua DPRD tetap melaksanakan paripurna yang dasar pelaksanaannya kabur.

“Jika laporan itu diseriusi, lampirkan dalam laporan dokumen berita acara dan absensi biar masalah ini menjadi terang,” pungkasnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.