Digugat ke MK, Penetapan Caleg Bolmong Terpilih Ditunda

0
399
ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Penetapan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2019-2024 yang dijadwalkan tanggal 1 hingga 3 Juli 2019 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong.

Pasalnya, patokannya adalah ada tidaknya gugatan yang diajukan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilu legislatif di kabupaten/kota, di mana dalam pencatatannya dilakukan pada 1 Juli 2019 lalu.

Demikian dibenarkan Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis Penyelenggara, Alfian Pobela. Menurut Alfian, ditundanya agenda itu oleh KPU Bolmong karena ada pihak pelapor dari salah satu partai politik yang mengajukan aduan ke MK.

“Iya ditunda, karena terdapat sengketa pileg yang sudah diregister MK. Nanti akan dijadwalkan setelah ada putusan dari MK,” kata Pobela.

Putusan KPU Bolmong ini diambil atas ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Bolmong Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Sahrul Dumambow, sesuai dengan pemberitahuan yang ada, menyebutkan, dalam PKPU yang disebutkan itu, mengatur bahwa penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan kabupan/kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu. “Paling lama dilakukan tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan dalam BRPK,” ucap Sahrul.

Nah, dengan kaitan tersebut, lanjut dia, KPU Bolmong menerima permohonan penyelesaian PHPU DPRD Kabupaten Bolmong di MK dengan Nomor Perkara: 79-12-25/AP3-DPR-DPRD-PAN.MK/2019, dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, Welty Komaling, calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, satu di antara peraup suara terbanyak dari Dapil 6 Dumoga Barat-Utara-Tengah, mengaku tak khawatir dengan keputusan KPU Bolmong tersebut. “Itu sudah ketentuan yang sudah diatur,” kata Ketua DPRD Bolmong aktif ini.

Dia mengaku siap menunggu hingga selesai sesuai dengan tahapan yang ada. Senada juga dikatakan Moh. Syahruddin Mokoagow, caleg dari PKS di Dapil yang sama dengan Welty, menyatakan sangat menghormati apa yang sudah menjadi ketentuan penyelenggara pemilu. “Kalau memang ada gugatan di MK, kita tunggu saja,” ucap calon petahana yang masih aktif sebagai anggota DPRD Bolmong ini.

Diketahui, di Sulawesi Utara (Sulut), terdapat beberapa gugatan yang didaftarkan ke MK terkait Pileg selain Bolmong. Di antaranya, Gerindra untuk DPRD Kepulauan Sangihe, Demokrat untuk DPRD Minahasa Selatan dan Kotamobagu, PSI untuk DPRD Minahasa Utara, PDIP untuk DPRD Manado, Perindo untuk DPRD Kepulauan Talaud, Garuda untuk DPRD Kepulauan Talaud, caleg Golkar Jerry Sambuaga untuk DPR RI dengan lokus Minahasa Selatan, PAN untuk DPRD Minahasa Utara dan Bolmong, serta DPR RI Dapil Sulut, DPRD Provinsi Sulut. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.