DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna, Pembahasan Revisi Tiga Ranperda Berlanjut

0
230

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan rapat paripurna membahas usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, penetapan hingga laporan APBD 2018, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (1/7).

Agenda yang dibahas bersama Pemkab Bolmong di ruang sidang gedung DPRD Bolmong itu di antaranya, penyampaian tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong, penetapan dua ranperda inisiatif DPRD Bolmong, hingga Ranperda laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD tahun 2018 Pemkab Bolmong.

Diketahui, rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo. Juga dalam rapat itu dihadiri anggota DPRD Bolmong lainnya, Forkopimda, dan jajaran Pemkab Bolmong.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi,  pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana,  terpadu, dan terkoordinasi.

“Ranperda berasal dari DPRD dan dilakukan dengan kegiatan yakni, penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan badan pembentukan peraturan daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Ranperda,” katanya.

Dia menambahkan, selain itu pendapat kepala daerah terhadap Ranperda dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. “Pembahasan Ranperda baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” katanya. “Hal ini sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukun daerah,”tambahnya.

Tak hanya itu kata Welty, setelah mendengarkan tanggapan eksekutif atas Ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun 2018. “Maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, dapat diterima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tandasnya.

Sementara itu, soal tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong menurut Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya dalam paripurna tersebut, menyatakan, maksud dan tujuannya di mana ketiga Ranperda ini diubah atau direvisi.

“Dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) lama 9 tahun yang lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini,” aku Yasti.

Selain itu, perubahan ketiga Ranperda inisiatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahun anggaran berjalan.

“Ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal retribusi terminal, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Untuk itu, dengan disampaikannya ketiga Ranperda inisiatif tersebut, dirinya selaku Bupati Bolmong menyetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.