Perusahan Tak Bayar THR,  Laporkan ke Disnakertrans Bolmong

0
32

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Tinggal menghitung hari, perayaan hari besar keagamaan khusnya Agama Kristen yakni perayaan Natal 25 Desember tahun 2019 berlangsung. Seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong Ramlah Mokodongan. Menurutnya, perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah dan jangan menunda-nunda pemberian THR karena sangat dibutuhkan oleh karyawan yang merayakan hari raya. “Diberi waktu paling lambat tujuh hari sebelum puncak hari raya keagamaan,” tegasnya.

Dijelaskan, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016, yang menjelaskan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR wajib dibayarkan, semua perusahaan yang ada di Bolmong wajib menaatinya,” katanya.

Lanjutnya, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru ini pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait keluhan THR. Tambahnya,  selain membuka posko pengaduan. Pihaknya juga akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan pemantauan. “Dalam waktu dekat pos pengaduan THR kita akan buka. Selain itu juga kita akan turun langsung melakukan sidak ke perusahaan yang ada di Bolmong,” pungkasnya. (Ind)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.