Temui Pungli, Masyarakat Bisa Langsung Laporkan Melalui Website Bolmongkab.go.id

0
209

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah lebih mudah menyampaikan aspirasi atau memberikan pengaduan, terkait masalah-masalah yang ditemui di lapangan.

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong telah menyediakan akses yang bisa dijangkau masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Bupati Bolmong untuk melakukan pengaduan.

Semisal, apabila dalam pengurusan pelayanan maupun penyampaian aspirasi lainnya ke pemerintah dan masih ada Pungutan Liar (Pungli), maka masyarakat bisa mengadukannya melalui aplikasi Bolmongkab.go.id. Semua itu terakses di ruang data milik Pemkab Bolmong.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bolmong, Parman Ginano melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e-Government Marief Mokodompit mengatakan, yang aktif pelayanan di situ berupa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurutnya, itu langsung terintregrasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), serta layanan pengaduan online rakyat juga terintegrasi dengan Kemenpan-RB, dan juga Satuan Tugas (Satgas) Siber Pungli langsung terintegrasi dengan Kemenpolhukan.

Dijelaskan, aspirasi juga aktif di website untuk keluhan-keluhan dan informasi. “Apapun yang dikeluhkan bisa terpantau langsung kementrian sampai dimana tindak lanjut pemerintah daerah,” jelasnya.

Lanjutnya implementasi sistem informasi berbasis elektronik sudah diatur lewat Undang-Undang (UU) Pepres No 95 tahun 2018. dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Jika ada keluhan maupun penyampaian aspirasi, bisa langsung membuka aplikasi kami Bolmongkab,go.id. Itu aktif selama 1×24 jam,” tutupnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.