Herson Minta Kajian Kritis Pakar Terkait Revisi UU LLAJ

0
134

NASIONAL,DETOTABUAN.COM – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dalam rangka membahas masukan, terkait penyusunan RUU Revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jakarta, Senin (29/6/2020).

Agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, digelar secara virtual dan fisik. Dimana turut menghadirkan 3 pakar, diantaranya Prof. Dr. Tech. Ir Danang Parikesit, Msc.,Prof. Ir Sakti Adji Adisasmita, M.Si. Dian Agung Wicaksono SH. LL,M.

Dalam RDPU itu, anggota Komisi V DPR-RI, Dapil Sulawesi Utara, Hi Herson Mayulu SIP meminta tanggapan ke para pakar, akademisi, dan pemerhati sebagai rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

“Ada tiga hal yang saya ingin minta tanggapan dari para pakar. Pertama terkait Revisi RUU LLAJ jika ditinjau dari kajian secara kritis ditengah kondisi yang berkembang saat ini. Kedua, diskursus angkutan Mobil dan Motor berbasis aplikasi yang menjadi wacana kekinian, Ketiga tentang korelasi positif antara kemacetan dan pembatasan usia kendaraan,” ujar Herson.

Selain itu, politisi fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta tanggapan terkait opsi pemberlakuan kendaraan roda dua (R2) yang akan dijadikan sebagai kendaraan umum. Dimana hal tersebut tidak tertera dalam UU nomor 22 tahun 2009. Untuk dijadikan dasar pemikiran Komisi V.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi V bersepakat menekankan RUU LLAJ dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga, pertumbuhan ekonomi menjadi ruh RUU LLAJ tersebut. Yakni dengan menggunakan grand design pembangunan jalan yang terkoneksi dari hulu ke hilir tanpa mengabaikan aspek security dan safety. (**)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.