Bupati Bolsel Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK RI Perwakilan Sulut

0
97
BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru SPt bersama Ketua DPRD Ariffin Olii didampingi Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP menghadiri acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ‘Unaudited’ dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut di Manado pada Senin (08/03/2021).
Ketua BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi, SE, MM, Ak.CA CRfA, CSFA dalam sambutan mengatakan Laporan Keuangan ini disusun sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk memenuhi kewajiban konstutisional dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang.
Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey, SE mengatakan, Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah mempunyai dampak langsung terhadap keberhasilan otonomi daerah dan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan Good Governance.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government), maka dituntut adanya pembenahan dan penyempurnaan di segala bidang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya, yang diwujudkan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya yang akuntabel dan transparan,” ujar Gubernur.
Olly berharap, Pemprov bersama Pemda di 15 kabupaten/kota kiranya dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Meski demikian, orang nomor satu di Sulut itu berharap, jajaran BPK juga dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“Karena BPK, selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah,” ujar Olly.

Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(Adve/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.