DPRD dan SBSI Bolmut Mediasi Kisruh Kontrak Kerja PT. PLN (Persero) ULP Bolmut dan Karyawan Outsorcing PT. Jago Elvan Anugerah

0
226

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – DPRD dan SBSI Bolmut memediasi kisruh antara PT. Jago Elvan Anugerah, PT. PLN (Persero) ULP Bolmut dan 30 Karyawan Outsourcing (Alih Daya) PT. Jago Elvan Anugerah terkait dugaan penyalahgunaan kontrak kerja, Kamis (25/3/2021) tadi.

Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii, SE menyampaikan, sebagai wadah bernaung dari Buruh pekerja yang ada di Bolmut, dirinya Berharap pertemuan ini mendapatkan solusi, atas persoalan yang dihadapi 30 karyawan.

“Untuk itu, saya meminta pihak Perusahaan, agar secepatnya memperbaiki dan segera mengeluarkan Kontrak kerja demi jaminan keselamatan dan keamaan buruh dalam bekerja,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan atas diterbitkannya kontrak kerja oleh pihak perusahaan adalah sebuah keabsahan hukum dan jaminan perlindungan atas hak, syarat-syarat kerja, dan jaminan akan keselamatan kerja dari buruh.

Anggota Komisi III DPRD Bolmut, Suriansyah Korompot SH mengatakan, RDP hari ini adalah evaluasi untuk pihak Perusahaan, agar kiranya secepatnya memperjelas status buruh.

“Saya berharap, pihak perusahan, sesegera mungkin mengeluarkan atau menerbitkan kontrak kerja antara pihak perusahaan dan buruh, sebagai jaminan keselamatan atas nasib para buruh kedepan nanti,” ujarnya.

Politisi Perindo itu menyampaikan, memang PT. Jago Elfan Anugerah hanya vendor yang menjadi penyedia jasa dengan mengisi masa transisi perusahaan dari P.T Bukit Sion Baru yang telah habis masa operasi. Sembari menunggu pihak pemenang tender kedepan.

“Lewat RDP ini, kami (DPRD.red) bersama Disnaker dan SBSI Bolmut, mengharapkan ada titik terang bagi buruh yang ada di Bolmut,” ucapnya.

Pada kesimpulan hasil rapat, Pihak perusahaan akhirnya meminta maaf atas kekeliruan, dan sesegera mungkin akan menerbitkan kontrak kerja sebagai wadah bagi jaminan kerja atas buruh.

(Min)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.