Buruh PT DLI Lakukan Aksi Mogok Kerja

0
238

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya (SPBMR) mendampingi para karyawan Terkait tuntutan karyawan kepada PT Denka Lintas Indonesia (PT DLI) yang tak menemui kata sepakat.

Ketua Umum SPBMR, M Ali Sumaredi mengatakan, PT DLI banyak melakukan pelanggaran norma ketenakerjaan. Sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya penerapan jam kerja kepada karyawan selama 12 jam, upah di bawah UMP Provinsi Sulut, tidak membayar upah lembur, THR dibayar seadanya, PHK sepihak, dan penerapan sanksi denda tanpa dasar.

Untuk itu kata dia, dengan pelanggaran tersebut SPBMR melalui PUK PT DLI terpaksa hari ini lakukan aksi mogok kerja. “Aksi kami ini telah diajukan kepada polres Bolmong sejak 7 Juni 2021 lalu,” kata Ali.

Dirinya mengaku kecewa, manajemen PT DLI terlalu arogan, perusahaan menganggap Serikat Pekerja sebagai musuh bukan mitra. “Niat kami membantu selesaikan masalah sesuai keinginan para karyawan PT DLI yang hak mereka dilakukan secara sewenang-wenangan oleh perusahaan,” ungkap Ali.

Meski demikian, aksi mogok kerja pada hari ini resmi ada surat dari aparat kepolisian, dimana tertib dan damai. Sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 143 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, siapapun tidak dapat menghalang-halangi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai.

Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 143 tidak main-main. Pada Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 143 dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Demikian juga dengan ketentuan Pasal 144 yang menegaskan bahwa terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanana dimaksud Pasal 140, Pengusaha dilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/ buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 144 disebutkan pada Pasal 187 UU No.13 tahun 2003 dan UU No.11 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sementara, Ketua PUK SPBMR PT DLI, Moh Rafli Mokoagow, Sabtu, 12 Juni 2021 mengatakan, mogok kerja dilaksanakan untuk menuntut dan memperjuangkan hak-hak pekerja khususnya anggota PUK PT DLI yang dilanggar perusahaan. Rafli menyebut, ada sebelas poin yang menjadi tuntutan pekerja.

“Selama perusahaan tidak memenuhi sebelas poin tuntutan kami, maka aksi mogok kerja akan kami laksanakan,”tegas Rafli.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH mengaku untuk pengamanan polres Bolmong telah menyiapkan Anggota sebanyak 68 personil. “Ini sudah termuat dalam Sprin nomor 163,” tegas Kapolres.

Kata Kapolres, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT DLI, merupakan hak setiap pekerja. Akan tetapi dengan syarat harus mengikuti aturan undang – undang ketenaga kerjaan. “Terkait mogok kerja yang dilakukan oleh Buruh PT Denta sudah ada pemberitahuan ke Polres dan sudah melalui mediasi tapi belum ada titik temu,” terang Kapolres.

Ia menambahkan, dalam UU Nomor 13 diatur juga mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah melalui proses perundingan. Namun ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.

“Permasalahan mogok kerja memang sangat kompleks, untuk masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang nomor.l 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah,” tandas Kapolres.

Kapolres berkata, apa saja yang menjadi syarat sah mogok kerja? Ia menjelaskan, Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 disebutkan bahwa “Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Sah, disini artinya adalah mengikuti procedural yang diatur oleh Undang-Undang. Tertib dan damai disini artinya adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat,” pungkas Kapolres. (*)

Berikut Tuntutan Pekerja:

Menuntut penghapusan sistem Pekerja Harian Lepas;

Menuntut penerapan waktu kerja sebagaimana ketentuan Pasal 77 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Menuntut penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP);

Menuntut Pembayaran Upah Lembur, yakni upah atas kelebihan jam kerja dan kerja di hari libur Nasional;

Menuntut adanya perubahan atas ketentuan dalam Perjanjian Kerja yang bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Menolak penerapan sanksi denda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menolak PHK sepihak kepada pekerja anggota PUK SPBMR PT Denka Lintas Indonesia atas nama Ferdinan Fadli Tamara dan Taufik Tubagus

Menuntut pembayaran atas kekurangan THR Idul Fitri tahun 2021;

Menuntut adanya slip gaji di setiap pembayaran upah;
Menolak tindakan diskriminatif dalam bentuk apapun;

Menolak campur tangan atau intervensi oknum anggota kepolisian dalam perekrutan tenaga kerja dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.