Jumat, 29 Maret 2024 - 2:46 am
Beranda Bolaang Mongondow Raya Bolsel Sempat Buron Hampir 1 Tahun, DPO Kasus Korupsi Dandes Iloheluma Anwar Mooduto...

Sempat Buron Hampir 1 Tahun, DPO Kasus Korupsi Dandes Iloheluma Anwar Mooduto Akhirnya Tertangkap

0
560

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM –  Pelarian Anwar Mooduto, tersangka kasus Korupsi dana desa (Dandes) Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel berakhir.

Anwar ditangkap oleh Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di Dumoga, bekerjasama dengan Tim Buser Polresta Manado di tempat persembunyiannya, Kota Tomohon, Rabu (08/09/2021).

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kotamobagu Horas Erwin Siregar, SH dalam kenferensi persnya mengatakan, Penangkapan tersangka, dilaksanakan oleh Tim Cabjari Kotamobagu di Dumoga yang dipimpin langsung oleh Kacabjari, bekerjasama dengan Tim Buser Polresta Manado.

“Dalam pengejarannya, Tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 09 November 2020 dimulai pukul 19.37 Wita di wilayah administrasi Kota Manado,” ujar Siregar.

Namun, setelah dilakukan pengejaran, didapati adanya keberadaan Tersangka ditempat persembunyiannya, di Kota Tomohon, Rabu (08/09/2021).

“Pada pukul 03.30 Wita tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka (Anwar), kemudian diamankan sementara di kantor kejaksaan negeri Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Usai diperiksa, tim Cabjari kemudian  menyerahkan Tersangka Anwar Mooduto kepada Tim Jaksa Penyidik Cabjari Kotamobagu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Diketahui, Anwar Mooduto merupakan tersangka dalam kasus korupsi Dandes Iloheluma Tahun 2018 dalam pengadaan alat dan mesin pertanian maupun alat dan mesin perikanan yang bersumber dari Dana Desa Ilohelumo tahun 2018 berbanderol Rp 509.500.000.

Anwar selaku pihak penyedia bersama dengan oknum kepala desa, diduga melakukan mark up pengadaan 120 unit mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit Katinting.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan tersebut, menyebabkan kemahalan harga hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 321.931.931.

Sebelum masuk DPO, Anwar juga sempat di jemput paksa oleh Cabjari Kotamobagu karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, namun upaya penjemputan itu dihadang oleh sekelompok warga dengan batu dan parang.

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.