Beri Perlindungan Jamsostek Bagi 2.256 Pegawai Non ASN, Yasti Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

0
152
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Saat Menerima Pengahargaan BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulut. (Foto: Ist)

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menerima penghargaan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, disaksikan Wagub Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut serta para Bupati dan Wali Kota se- Sulut, di Grand Kawanua Convention Center Manado Kamis, (04/11/2021).

Bupati dinilai komit dan peduli kepada, serta atas insentif dan dukungan penuh dari Pemkab dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada 2.256 pegawai non ASN.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih atas penilaian dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut kepada Pemerintah daerah. “Di lingkungan Pemkab Bolmong yang telah diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu 2.256 pegawai non ASN,” ujar Bupati.

Menurutnya, Pemkab Bolmong dengan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan.

“Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka. Sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN,” katanya.

Bupati menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan bagi pegawai non ASN.

Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Yasti menuturkan, bahwa besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan/Pengangkatan/Perjanjian Kerja atau yang dipersamakan dengan itu.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. “Sehingga dia mengajak untuk bisa sama-sama mendorong program tersebut dan terus mengedukasi para pekerja,” tutupnya. (Ind/Adve)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.