KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Sanksi menanti ASN Pemkot Kotaobagu yang menambah libur, dan tak mengikuti apel kerja usai libur Natal, Selasa (27/12) di Kantor Wali Kota.
Menurut Kepala BKDD Pemkot Kotamobagu Adnan Massinae, para abdi Negara yang lalai tersebut, akan dikenakan pemotongan TPP.
“Ada 162 ASN yang tidak hadir masuk kerja usai libur Natal. Yang tidak hadir tanpa alasan, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan TPP,” ujar Adnan.
Sekkot Kotamobagu, Tahlis Gallang mengungkapkan, dirinya bersama BKDD terus memperhatikan kehadiran ASN di masing-masing SKPD,
“Saya tadi memimpin apel perdana usai libur Natal, setelah saya cek kehadiran pegawai, rata-rata hanya 80=90 persen,” ucap Tahlis. (udi)