BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPSP) Suharto Paputungan, mengatakan hingga kini pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum mengeluarkan izin usaha pertambangan (SIUP) sejumlah lokasi galian C di Boltim.
Adapun kondisi itu menurutnya dapat menimbulkan dilema tersendiri bagi pemkab boltim, pasalnya sejumlah proyek fisik yang dikelola SKPD akan segera berjalan.
“Pembangunan infrastrukturkan membutuhkan material seperti pasir, sementara galian C di Boltim belum boleh beroprasi karena belum mengantongi izin dari Pemprov,” ungkapnya berapa waktu lalu dihadapan sejumlah awak media.
Lanjutnya juga, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyarankan agar material yang digunakan dalam proyek harus mengantongi izin supaya menghindari masaalah seperti penyitaan dari pihak berwajib.
“Memang bisa saja material diambil dari luar Boltim, namun biyayanya jauh lebih tinggi ketimbang didaerah sendiri ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, untuk biaya transportasinya , jika seperti itu RKA harus di ubah lagi, dan itu tidak bisa dilakukan, “kami akan berusaha untuk mencari solusinya,” tutup paputungan. (Fhersa)