BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pernyataan tegas disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Bambang Waskito terhadap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terkait dengan adanya pengrusakan aset PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bolmong beberapa waktu yang lalu.
Kapolda Irjen Pol Drs Bambang Waskito mengatakan, pihaknya menghargai atas adanya beberapa point kesepakatan damai yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dengan Presiden Direktur PT Conch pada Senin, (12/06) yang diantaranya untuk mencabut perkara pidana yang telah dilaporkan ke Polda Sulut.
Namun kata Kapolda, soal kasus pidana pengrusakan yang telah terjadi dan dilaporkan beberapa waktu yang lalu tetap berlanjut. Kapolda Sulut, mempersilahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai tersebut, sembari mengatakan kesepakatan damai yang dilakukan itu tidak menghapus tindak pidana.
“Saya nyatakan, saya tidak akan menghentikan. Ini masalahnya pidana! Yang saya sorotin disini adalah pengrusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan, tidak ada pengaduan pun saya periksa!,” tegas Kapolda, di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/06).
Seperti dikatahui, saat ini dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, Polda Sulut sudah menangkap 3 tersangka, bahkan katanya dari hasil pemeriksaan yang dilakukann bisa bertambah jumlah tersangka hinga 8 otang.
“Nanti berkembang lagi mungkin 8, kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” tambah Kapolda.
Sama hal juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompi, dengan menjelaskan untuk menghentikan perkara hukum tersebut, haruslah ada SP3 dari Kepolisian.
“Harus ada gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal, perkara bisa dihentikan, yaitu tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Seperti diketahui, pada hari Senin pekan lalu (05/06), beberapa oknum aparat Pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Satol PP, red) melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan Pabrik milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, Bolmong.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), perusahaan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu rusak.
(Tim)