Parindo Sebut Sangsi Adat di Desa Wangga Baru Merupakan Pengadilan Sesat

oleh -1769 Dilihat
oleh
Parindo Potabuga (Mantan Ketua LMND BMR)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Peraturan Desa (Perdes) tentang Adat, merupakan salah satu aturan yang diakui di negara ini, meskipun tidak tertuang dalam aturan perundang-undangan di indonesia.

Meski demikian, pemerintah desa juga diharapkan tidak semena-mena terhadap warganya, dalam penerapan perdes tentang sanksi adat.

Apalagi, jika penjatuhan sanksi, bisa jadi hanya karena persoalan sepele, yang seyogyanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 

(Baca : https://detotabuan.com/2017/07/14/hanya-karena-status-di-medsos-warga-wangga-baru-dijatuhi-sanksi-adat/)

 

Di Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat. Seorang warga bernama Walina Potabuga, dijatuhi sanksi adat berupa denda sebesar 5 juta oleh Pemerintah Desa setempat, hanya gara-gara status di media sosial facebook.

Tak hanya itu, bahkan menurut pihak keluarga, pemerintah desa setempat juga memboikot seluruh hajatan yang dilakukan pihak keluarga, baik hajatan perkawinan maupun kedukaan.

“Ini sudah masuk kategori pungli,karena setiap persoalan selalu diselesaikan dengan sangsi uang. Apalagi dalam sangsi tambahan juga pihak keluarga di boikot dari semua hajatan, baik hajatan perkawinan maupun duka,” ungkap Parindo Potabuga, yang merupakan keluarga dekat Walina Potabuga.

Ia menegaskan, bahwa putusan adat itu berlebihan dan sangat menyesatkan.

“Putusan sanksi adat itu adalah pengadilan sesat yang sangat menyesatkan. Bayangkan saja, pemerintah desa tidak mau hadir dalam acara peringatan 3 malam, ketika kakak dari Walina meninggal, ini sudah keterlaluan, pemerintah kabupaten harus memberikan teguran kepada Kepala Desa Wangga Baru dan lembaga adat setempat,” tegas Parindo.

Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, Kepala Desa Wangga Baru, belum bisa dimintai klarifikasi terkait persoalan ini, dihubungi via seluler dinomor bersangkutan, namun dalam keadaan tidak aktif, begitupun konfirmasi via short massage service juga belum dibalas.

(Tr-02)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.