KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Hingga hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ternyata belum memasukkan naskah atau draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2017 Ke DPRD Kota Kotamobagu.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 34 dan 35 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, draft KUA-PPAS APBD 2017 seharusnya sudah masuk sejak bulan Juni 2017 lalu.
“KUA-PPAS ini menjadi dasar untuk pembahasan APBD 2018. Namun hingga bulan September, draftnya KUA-PPAS APBDP 2017 belum diterima DPRD Kota Kotamobagu,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu, Herry F. Coloay, SE, Minggu (17/9) kemarin.
Politisi GERINDRA ini meminta, Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu segera menyurat ke Walikota, agar memasukkan draft KUA-PPAS APBDP 2017 dan APBD 2018.
“Agar kami bisa mengagendakan pembahasan di Badan Musyawarah (BANMUS) secepatnya, sehingga tidak terkesan dikejar waktu. Kami akan sesuaikan jadwal itu semaksimal mungkin agar apa yang dibahas dalam APBD perubahan bisa selesai,” ujar politisi yang kerap disapa Hercol Ini.
Disisi lain, Hercol meyakini bahwa keterlambatan pemasukan draft KUA-PPAS 2017 ini, akan berdampak buruk pada pelaksanaan proyek fisik, begitupun dengan kinerja SKPD sudah tidak akan maksimal karena persoalan waktu yang sudah sangat mepet.
“Saya yakin keterlambatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2017, akan berakibat pada sejumlah proyek fisik yang tidak terlaksana karena terlampau berdekatan dengan akhir tahun anggaran dan SKPD-SKPD sudah tidak maksimal kerjanya karena sudah habis anggarannya,” pungkas Sekretaris Komisi III dan Ketua Fraksi Gerakan Nurani Indonesia Raya (F-GNIR) itu.
(Tio)