BOLMUT,DETOTABUAN.COM — Memasuki akhir tahun 2017, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Bolmut) Ir, Saeroji kembali mengingatkan pihak ketiga (kontraktor) soal kalender kerja.
Saeroji menegaskan, bila ada pekerjaan yang melewati batas waktu yang ditentukan, bakal diberhentikan. Pun demikian jika memang diperlukan maka dilakukan adendum.
“Kami tegaskan kepada para pihak ketiga yang menangani pekerjaan fisik di DPU-PR, agar lebih serius memperhatikan batas waktu yang ditentukan, apalagi pekan ini sudah masuk Bulan Desember,” tegasnya belum lama ini.
Disisi lain, meski ia menekankan soal batas waktu, namun kualitas dan kuantitas pekerjaan juga kata dia, harus doperhatikan, mengingat sumber dana diambil dari APBD yang juga merupakan uang rakyat.
“Kualitas maupun kuantitas pekerjaan sangat kami tekankan, semuanya harus sesuai Spek pekerjaan yang diatur dalam RAB. Bila ada pihak ketiga yang coba main-main, DPU-PR tak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Saeroji.
(Amor)