BOLMONG, DETOTABUAN. COM – Laporan mitra SP3 atau ‘Bapak angkat’ Bank ARTHA GRAHA wilayah Bolmong Hanny Pontoh ke Polda Sulut beberapa waktu lalu, ternyata disikapi aktivis sosial dan kemanusiaan Firasat Mokodompit.
Lewat press release yang dikirimkan le media ini, ia menegaskan, siap melakukan gugatan balik dengan LBH manado, serta akan membawa persoalan ini ke istana kepresidenan.
Firasat mengatakan, ia memiliki Bukti Kuat dan saksi debitur yang jadi korban, sehingga begitu mendapat panggilan Polda Sulut selaku terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, ia bersama LBH Manado, akan melakukan gugatan Balik berdasarkan fakta-fakta dilapangan.
“Saat ini saya sudah siapkan semua Bukti Lapangan dan administrasi dari Bank, berupa rekening koran tagihan 25 juta yang tercatat sebagai hutang, namun diterima nasabah bervariatif mulai dari 5 juta, 2 juta bahkan ada pula yang tidak menerima sama sekali, namun nama debiturnya terdaftar sebagai penerima KUR dengan jumlah terhutang 25 juta dalam rekening koran (printer Out Bank AG),” bebernya, Sabtu (23/12) tadi.
Ia juga meminta, pihak Bank Artha Graha Manado untuk tidak lepas tanggung jawab, karena ini kata dia, bukan hanya persoalan oknum Bapak angkat, namun diduga karena amburadulnya administrasi Bank Artha Graha Manado, ia mencontohkan :
Pertama, ada Debitur penandatangan akad KUR si A, tanpa Kuasa dicairkan oleh Bapak angkat dan Agen, ada yg sampe ada juga yang tidak terima.
Kedua, setiap pencairan dari Plafon KUR 25 jt sesuai Rekening Koran Bank pada debitur, ternyata diterima hanya 5 Jt.
Ketiga, Ada potongan 6 bulan ansuran, Simpanan Debitur 5 Juta dan asuransi total diterima seharusnya 14,8 jt namun kebanyakan terima hanya 5 jt- 2 jt- bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
Yang keempat, Potongan simpanan 5 jt yang janji diserahkan setelah 3 tahun lunas, namun dlm Rekening Koran tidak tercatat simpanan, bgt juga masing2 debitur harus miliki Buku Tabungan Bank Artha Graha dan dicantumkan simpanan 5 jt (Blokir) nyatanya Debitur tidak pegang buku tabungan.
Dan yang kelima, Janji bapak angkat diserahkan dulu 5 jt yg sudah seharusnya terima 25 jt sesuai akad, fan nanti diserahkan lagi bertahap, namun tidak ada jaminan dan tercantum dalam akad kredit maupun perjanjian tertulis antara Bapak angkat dan Nasabah.
“Kesemuanya ini permainan di lapangan yang harus dilaporkan pada Owners Bapak.Tommy Winata dan pihak Otoritas Jasa Keuangan OJK serta Bank Indonesia.
karena program ini merupakan program Pemerintahan Jokowi-JK,” katanya.
Firasat memastikan, melalui jaringan staf khusus Wapres, dipastikan laporan ini akan sampai ke Istana dan Owners Bank Artha Graha Tommy Winata serta Pimpinan OJK Pusat. Karena hingga kini praktek KUR ARTHA GRAHA, lewat mekanisme Bapak angkat masih terus berlangsung.
“Masalah ini saya sudah laporkan secara lisan maupun melalui Whats App (WA) ke DR. Insyad Djuwaeli staf Khusus Presiden Jokowi dan Pak Yady Sespri Wapres Jusuf Kalla. Mereka meminta saya untuk siapkan Bukti dan dokumen Laporan dan bawa ke Istana secepatnya yang akan diserahkan pada Presiden dan Wapres,” kata dia.
Bahkan kata Firasat, tim satgas KUR istana Kepresidenan berjanji, akan menindak lanjuti persoalan penyaluran KUR yang diduga menyimpang dari aturan serta merugikan rakyat Bolmong itu.
Buktinya, salah satu istri debitur bernama Saripah Mokodongan warga desa Mondatong bolmong berencana melaporkan oknum Sangadi( Kepala Desa) Mondatong ke polres Bolmong, lantaran dalam rekening korannya terhutang 25 juta namun yang diserahkan hanya 2 juta oleh yang bersangkutan. Padahal yang tanda tangan akad itu suaminya, anehnya tanpa Surat Kuasa bisa dicairkan oleh oknum Sangadi tersebut, ada apa Ini? .
“Karena itu saya akan somasi dan Lapor Balik Pimpinan Cabang Bank Artha GRAHA dan Bapak Angkat, jika dalam waktu 1x 7 hari mereka tidak mencabut laporan mereka. Namun, saya juga sudah menyiapkan semua Bukti dan siap hadir dari panggilan Polda Sulut bila ada panggilan. Saya pikir, ini akan jadi pintu masuk membongkar Kebobrokan Bank ARTHA GRAHA dan Bapak Angkat yang Patut Diduga melakukan Praktek Penipuan Rugikan Rakyat Bolaang Mongondow,” pungkasnya.
Terpisah, Humas KUR ARTHA GRAHA, Ronald MB. Rompas ketika dikonfirmasi mengatakan tak mempersoalkan apa yang akan dilakukan Firasat.
“Tidak masalah, silahkan saja karena itu hak setiap warga negara, nanti ada pengadilan yang membuktikan, kalau kita salah, kita akan bertanggungjawab, sanksi apapun akan kita jalani namun jika tidak, maka kitapun akan melakukan upaya hukum,” tegasnya, saat dikonfirmasi Sabtu (23/12) tadi.
Meski demikian kata Ronald, Firasat keliru jika melaporkan pihak Artha Graha, karena yang bertanggungjawab dalam penyaluran KUR disetiap wilayah adalah mitra SP3 atau bapak angkat, karena penjamin, sekaligus penyalur adalah mereka.
Lanjutnya, jika penyaluran KUR ini salah seperti apa yang dituduhkan firasat, maka debitur KUR ARTHA GRAHA se-Sulut pasti semuanya sudah merasa keberatan.
“Perlu diketahui bahwa Debitur KUR ARTHA GRAHA ini ada 67 ribu se-sulut. Nah kalau memang penyaluran KUR itu tidak benar seperti apa yang dituduhkan Pak Firasat, maka pasti sudah kacau, namun yang jadi persoalan disini kan hanya di kecamatan poigar, saya menduga ini ada mis komunikasi atau kemungkinan ada pihak pihak yang merasa terganggu,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Firasat Mokodompit dilaporkan ke Polda Sulut oleh ‘Bapak Angkat’ ARTHA GRAHA wilayah bolmong Hanny Pontoh terkait status facebooknya yang mengatakan Artha Graha melakukan pembodohan dan penipuan terhadap masyarakat bolmong yang dipublish lewat akun media sosial facebooknya beberapa waktu lalu.
(Tim)