Kader, Penyelenggara, Parpol Koalisi dan Paslon, Diminta Tak Berhubungan dengan Sudding Cs

oleh -1798 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Ketua DPP HANURA, Benny Rhamdani meminta seluruh kader Partai Hanura, KPU, Partai Politik Pengusung (Koalisi) dan Paslon dalam pilkada 2018 untuk tidak melakukan hubungan hukum dan organisatoris dengan Kepengurusan dengan Hanura versi Daryatmo dan Sariffuddin Sudding yang dibentuk melalui Munaslub tanggal 18 Januari 2018.

Benny menegaskan, dengan dikeluarkannya SK. Menteri Hukum & HAM RI, tentang pengesahan terhadap Perubahan Kepengurusan DPP. Partai Hanura a/n. Dr. Oesman Sapta, sebagai Ketua Umum dan Harry Lontong, sebagai Sekjen tanggal 17 Januari 2018, maka secara hukum pemerintah dan masyarakat hanya mengakui keberadaan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Harry Lontung Siregar, sebagai Sekjen.

“Dengan demikian kepengurusan Partai Hanura produk Munaslub Bambu Apus, Cipayung, tanggal 18 Januari 2018, harus dianggap tidak pernah ada, selain karena masyarakat dan pemerintah tidak akan mengakui keberadaannya, juga UU Partai Politik sendiri secara tegas melarang,” kata Benny, dalam press release yang dikirimkan, Jumat (19/1) tadi.

Benny juga mengingatkan, kepada anggota Partai Politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya, tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama. Dalam hal dibentuk kepengurusan atau Partai Politik yang sama, keberadaannya tidak diakui oleh UU Partai Politik.

Menurutnya, bahwa larangan UU Partai Politik dimaksud dan SK. Pengesahan Pergantian Kepengurusan DPP. Partai Hanura dari Menteri Hukum dan HAM, telah berimplikasi memberikan legalitas dan legitimasi yang kuat terhadap jabatan Ketua Umum dan Sekjen DPP. Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta dan Harry Lontong Siregar, sebagai satu-satunya pengurus yang sah dan berhak mewakili Partai Hanura ke dalam dan ke luar melakukan hubungam hukum dan hubungan hukum dan orgnisatoris dengan orang atau Badan Hukum manapun, termasuk berhak mengikuti Pilkada, Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

Sehingga itu, Benny dan seluruh jajaran pengurus Partai Hanura mengapresiasi sikap Menteri Hukum & HAM karena secara cepat merespons tanda tanya publik tentang tiga hal mendasar terkait perbedaan pendapat dan sikap sebagian kecil kader Partai menyelenggarakan Munaslub Partai Hanura untuk memilih Ketua Umum baru pengganti Oesman Sapta.

“Sikap Menteri Hukum & HAM RI yang mengesahkan Pergantian jabatan Sekjen DPP Partai Hanura, dari Sariffuddin Sudding kepada Harry Lontong dan sejumlah pengurus DPP lainnya, memberi pesan kuat bahwa pemerintah konsisten tunduk pada undamg-undang dan karenanya hanya mengakui keabsahan kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta, sementara pemberhentian dari kepengurusan Partai Hanura terhadap Daryatmo, Sariffuddin Sudding dkk, sebagai langkah bersih-bersih di internal Partai Hanura telah diakui sah oleh Menteri Hukum & HAM sebagaimana terbukti dari diterbitkannya SK,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, bahwa pengesahan Pergantian Kepengurusan DPP Partai Hanura pimpinan Dr. Oesman Sapta dan sikap responsif Menteri Hukum & HAM Yasona Laoly, telah memberikan kepastian hukum kepada Partai Hanura dan Masyarakat tentang keabsahan langkah organisatoris, telah menyelamatkan Partai Hanura dari ancaman dualisme kepengurusan yang lahir dari perilaku inkonstitusional segelintir kader Partai Hanura melalui apa yang disebut Munaslub.

“Kami berharap, ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga dan merupakan bagian dari pendidikan politik yang sangat baik yang dilakukan oleh Partai Hanura dan Pemerintah bagi setiap insan politik dalam mengelola Partai Politik manapun,” terangnya.

 

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.