Pjs Wali Kota dan Plt Bupati Boleh Melakukan Pergantian Pejabat

oleh -113 Dilihat
oleh

SULUT,DETOTABUAN.COM – Meski hanya menjabat selama 3 bulan lebih, namun Pjs Wali Kota maupun Plt Bupati di daerah yang sedang melangsungkan Pilkada, bisa melakukan pergantian pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, usai pengukuhan Pjs Wali Kota Kotamobagu dan Plt Bupati Bolmut dan Mitra, di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (14/2) tadi.

“Pjs wali kota dan Plt bupati boleh melakukan pergantian posisi jabatan kepala SKPD, tetapi harus ada rekomendasi tertulis dari Mendagri,” ungkap Kumendong.

Kumendong menambahkan, setelah pengukuhan hari ini, Pjs Wali Kota Kotamobagu Rudi Mokoginta, Plt Bupati Bolmut Suriansyah Korompot dan Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli akan bertugas mulai Kamis besok di wilayah masing-masing.

“Masa tugas tiga pejabat ini, dimulai sejak 15 Februari besok, hingga 23 Juni 2018 mendatang,” pungkasnya.

(Hum/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.