Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dibuka, Ini Persyaratannya

oleh -627 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU – Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 telah dibuka secara serentak selama 1 bulan kedepan terhitung sejak Senin (26/03/18) hingga Kamis (26/04/18) mendatang.

Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data mengatakan, bagi warga Kota Kotamobagu yang berkeinginan menjadi Senator mewakili Provinsi Sulawesi Utara dipersilakan mempersiapkan diri untuk mendaftar dengan syarat mendapat dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih dan tersebar di paling sedikit 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara sesuai UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, Asep juga mengingatkan kepada pendukung bakal calon untuk tidak memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.

“Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD dinyatakan batal,” kata Asep.

BERIKUT SYARAT CALON SENATOR :

a) WNI yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) bertempat tinggal di wilayah NKRI;
d) dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;
e) berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat;
f) setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka;
g) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h) sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i) terdaftar sebagai Pemilih;
j) bersedia bekerja penuh waktu;
k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD dan/atau BUMDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m) bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan dan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n) mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o) mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p) mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

INI TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPD RI :

a) Pengumuman penyerahan syarat dukungan (26 Maret 2018-8 April 2018),
b) Penyerahan dokumen syarat dukungan (22 April 2018-26 April 2018),
c) Verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran (27 April 2018-10 Mei 2018),
d) Verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda (27 April 2018-10 Mei 2018),
e) Penyampaian Hasil Verifikasi (11 Mei 2018-13 Mei 2018),
f) Pengisian daftar nama pendukung (18 Januari 2018).

(Sumber : website KPU KOTAMOBAGU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.