Kotamobagu – Pemerintah Kota melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) mulai menyalurkan Insentif para Petugas Agama dan Guru Ngaji untuk triwulan I tahun anggaran 2018.
Namun demikian, penyaluran insentif tersebut, tak seperti pada tahun sebelumnya yang dilakukan secara tunai di Kantor Kesejahteraan Sosial (Kessos) Pemkot Kotamobagu.
“Sekarang tinggal menandatangani dokumen yang dijadikan syarat pencairan dana lewat rekening bank,” kata salah satu Pemuka Agama, Rabu (04/04/2018).
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos), Adin Mantali mengatakan, untuk tahun 2018 ini, dari jumlah insentif petugas agama berjumlah Rp400.000, dan guru mengaji Rp300.000, naik menjadi Rp500.000, yang pembayaranya setiap triwulan.
“Kenaikan insentif para petugas agama dan guru mengaji adalah bagian dari kebijakan Pemkot, dalam hal ini wali kota untuk mendorong program keagamaan di Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 176 orang petugas agama dan 88 guru mengaji yang ada di desa, insentifnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di desa masing-masing. Sedangkan 162 orang guru mengaji dan 424 orang petugas agama kelurahan, pembayarannya tetap di Bagian Kesos. (*/Tio)