BOROKO, DETOTABUAN.COM – Ondernemen (Perkebunan Kelapa), warisan Belanda, yang terletak di Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur, Kab, Bolmut saat ini dikelola Pemerintah Daerah (Pemkab), seharusnya menjadi milik Desa dan dikelola oleh Masyarakat Desa, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Seperti yang diutarakan personil Komisi I DPRD Kab, Bolmut, Abdul Eba Nani. Ia (Nani,Red) mengatakan, semestinya aset Desa dikelola oleh Desa itu sendiri. Ini mengacu pada UU No 6 tahun 2014 pasal I Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. Kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
” Harusnya Pemkab melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tidak memperpanjang kontrak ke pihak ketiga,” Ujar Nani.
” Suatu aset Desa akan sangat berguna jika dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa, karena pengelolaan aset Desa adalah salah satu cara untuk melaksnakan kegiatan pembangunan di Desa itu sendiri.” Tukasnya. (Eky)