KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Sidang lanjutan perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), dengan terdakwanya Mantan Bupati Bolmong, MMS. Kamis (18/02), akan kembali digelar kembali mengagendakan penyampaian keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Eksepsi).
Seperti yang disampaikan Evans Sinulingga, SE SH, selaku Kepala seksi intelejen (Kasie Intel) Kejari Kotamobagu. Untuk sidang lanjutan perkara dugaan korupsi TPAPD, dengan terdakwanya mantan Bupati Bolmong, akan digelar lagi pada Kamis (18/02).
“Iya, sebelumnya Majelis Hakim menunda sidang selama dua pekan. Kamis (18/02), sidang lanjutannya akan digelar lagi. Untuk agenda sidangnya penyampaian Eksepsi dari pihak terdakwa,” Ucapnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana dua pekan lalu mengagendakan pembacaan dakwan dari JPU Kejari Kotamobagu. Dimana pada sidang tersebut JPU mendakwa mantan Bupati Bolmong
Dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-undang RI, No 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Tim)