BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba melalui Kepala Bidang Disiplin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur, BKPP Bolmong, Abdusalam Bonde, SH.I mengungkapkan akhir-akhir ini, sudah mulai terjadi penurunan disiplin dalam melaksanakan kewajiban dan ketentuan jam kerja ASN bolmong.
Berdasarkan hasil evaluasi BKPP Bolmong, ada beberapa pimpinan unit kerja yang masa bodoh dengan disiplin stafnya, bahkan ada OPD yang tidak melaksanakan apel kerja, setiap hari terlambat mengikuti apel dan membiarkan staffnya keluyuran pada saat jam kerja.
“Hal ini salah satunya yang menyebabkan penurunan disiplin. Untuk itu dimintakan kepada pimpinan OPD untuk segera mengambil tindakan kepada mereka yang indisipliner,” kata Adul, sapaan akrabnya.
Sementara kata dia, sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggungjawab atasan langsung.
“Karena jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung,” terangnya.
Sementara kata Adul, bahwa dalam hal pejabat yang berwewenang menghukum tidak memberikan sanksi disiplin, kepada pejabat atau stafnya, maka pejabat tersebut juga dikenai sanksi disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
“Hal ini perlu disampaikan agar masing pimpinan OPD dapat menegakkan disiplin kerja dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja. Jika tidak maka pimpinan OPD tersebut harus bersedia menerima sanksi,” terangnya.
Diketahui, baru baru ini, majelis kode etik sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 3 ASN Bolmong dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan membebasan dari jabatan, serta penurunan pangkat.
Ketiga ASN yang dijatuhi hukuman disiplin itu, rata-rata karena murni pelanggaran PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait kehadiran dan ketentuan jam kerja. Dengan adanya sanksi tersebut.
“Diharapkan hal ini dapat menjadi perhatian bagi ASN Bolmong,” pungkas Adul.
(Tio)