JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan tahun 2019 mendatang.
“Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Jokowi, saat penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Menurut Jokowi, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaikikinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahanberbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
“Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat,” terangnya.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untukmemberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Peningkatan kualitasdan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjagakesejahteraannya,” terangnya.
Sekadar informasi, selama pemerintahan Jokowi-JK, gaji PNS tidak pernah dinaikkan sejak tiga tahun terakhir. Namun, sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok tiap kali menjelang lebaran Idul Fitri.
(Sumber : liputan6.com)