NASIONAL,DETOTABUAN.COM-Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengeluarkan ketentuan baru mengenai standar spesifikasi kendaraan dinas aparatur negara. Spesifikasi kendaraan dinas disesuaikan dengan kepangkatan, yang mengacu pada jenis dan kapasitas mesin yang tertanam di dalamnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015. Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.
Dalam salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Jumat (24/4), disebutkan pejabat negara setingkat menteri berhak mendapat fasilitas dua unit mobil dinas berjenis sedan atau Sport Utility Vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 3.500 cc atau 6 silinder.
Fasilitas serupa juga berhak diterima oleh wakil menteri atau pejabat setingkatnya, tetapi jumlah kendaraannya dibatasi hanya satu unit.
Sementara itu, untuk pejabat eselon Ia mendapat fasilitas mobil dinas berjenis sedan 2.500 cc atau SUV 3.000 cc. Untuk pejabat setingkat di bawahnya, Ib, hanya boleh mendapatkan mobil dinas berjenis sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc.
Semakin rendah tingkat jabatannya, maka semakin rendah pula spesifikasi kendaraan dinas yang boleh ditunggangi pejabat negara. Terendah adalah pejabat eselon IV.
Untuk pejabat eselon IV setara kepala kantor wilayah, yang memiliki areal kerja minimal satu kabupaten berhak mendapat mobil dinas jenis multi purpose vehicle (MPV) 2.000 cc untuk bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc untuk diesel. Sedangkan untuk pejabat eselon IV atau kakanwil yang areal kerjanya kurang dari satu kabupaten hanya boleh menunggangi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 225 cc.
Berikut rincian pejabat negara dan spesifikasi kendaraan dinasnya:
- Menteri: 2 unit sedan/SUV 3.500 cc
- Wakil menteri: 1 unit sedan/SUV 3.500 cc
- Eselon Ia: 1 unit sedan 2500 cc atau SUV 3.000 cc
- Eselon Ib: 1 unit sedan 2.000 cc
- Eselon IIa: 1 unit SUV 2.500 cc
- Eselon IIb: 1 unit SUV 2.000 cc
- Eselon III: 1 unit MPV 2.000 cc bensin atau MPV 2.500 cc diesel
- Eselon IV/Kakanwil (1 kabupaten): 1 unit MPV 1.500 cc
- Eselon IV/Kakanwil (kurang dari 1 kabupaten): sepeda motor 225 cc
“Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri diperlukan suatu perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel dan berkeadilan pada Kementerian/Lembaga,” jelas Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari beleid tersebut.(CNN/Oct)