Kejagung Verifikasi Asset Hasil Sitaan Kasus Tipikor, Termasuk Lahan di Desa Torout

oleh -45 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Persoalan asset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akhirnya sampai ke telinga Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Hal itu terungkap saat kunjungan tim dari Kejagung RI ke Kabupaten Bolmong, selama 2 hari yakni Selasa (16/10), hingga Rabu (17/10) kemarin.

Dihubungi wartawan, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fany Irawan Popitod membenarkan, jika kedatangan tim dari Kejagung RI yang dipimpin Handry Tendean, SH, MH bersama empat anggota lainnya, guna melakukan verifikasi atas asset negara hasil sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Manado.

“Ada lahan di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat yang dulunya disita oleh Kejati Manado karena tersangkut kasus korupsi. Sementara lahan tersebut sudah digunakan oleh Desa untuk pembangunan fasilitas umum,” kata Fanny, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Jumat (19/10).

Oleh karena itu lanjutnya, sehingga Pemkab Bolmong meminta kepada Kejaksaan agar lahan tersebut dihibahkan saja ke daerah. Karena dalam waktu dekat ini, Kejaksaan akan menggelar lelang asset negara hasil sitaan.

“Untuk mengantisipasi jangan sampai lahan tersebut jatuh ke pihak lain. Karena nantinya berpeluang terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Sehingga itu Pemkab menyurat ke Kejagung RI untuk meminta agar lahan tersebut dihibahkan ke daerah,” ujar Fanny.

Di sisi lain, tim Kejagung RI yang turut didampigi dua orang dari Kejati Manado, dan Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bolmong juga melakukan konsultasi terkait persoalan sejumlah asset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Seperti kendaraan baik roda dua maupun roda tiga, peralatan kantor serta tanah (lahan) dan bangunan milik daerah yang dikuasai pihak lain.

Untuk asset kendaraan roda dua dan empat yang dikuasi pihak lain masih sekitar 30-an unit. Jika dirupiahkan sekira 3 miliar.

“Dan pihak Kejagung RI mengaku siap memberikakn pendampingan hukum kepada Pemkab dalam proses penyelesaian asset tersebut. Jadi kita selaku instansi yang membidangi asset tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” tandas Fanny. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.