KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Ratusan warga kecamatan Poigar yang mengaku sebagai korban Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Artha Graha (BAG), Kamis (1/11) tadi memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Kedatangan mereka, ternyata untuk mendampingi sekaligus memberikan suport kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik ‘Bapak Angkat’ KUR ARTHA GRAHA, Firasat Mokodompit, yang hari ini mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sayangnya, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Warsito, SH harus ditunda, diduga karena ketidaksiapan JPU.
“Harusnya hari ini sudah agenda mendengarkan tuntutan, tapi justru JPU yang tidak siap ada apa ini,” kata Itje Wisara dan Usi Ambon.
Menurut Itje, kedatangan 123 orang disidang ini, adalah untuk memberikan dukungan kepada Firasat Mokodompit.
“Pak Firasat sudah kami anggap sebagai ‘Ayah Angkat’, karena berani memperjuangkan Nasib orang-orang seperti kami yang dibodohi oleh Artha Graha, meski konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum,” kata Itje.
Sementara itu, Ketua LAKI Sulut Firdaus Mokodompit mengatakan, bahwa kasus pencemaran nama baik yang sedang berproses saat ini, merupakan imbas dari perlakukan Hanny Pontoh Cs terhadap para nasabah.
“Intinya, jika tidak ada penipuan, maka tidak ada tulisan, tulisan yang disampaikan saudara Firasat adalah fakta kebenaran, kok bisa dipidana,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengaku heran, karena setahu dia, LSM LAKI yang paling banyak mengkritisi penyaluran KUR di wilayah Bolmong, bahkan meneriaki oknum Bapak Angkat sebagai dalang dugaan penipuan KUR namun tidak dilaporkan.
“Yang kami heran, Justru Firasat yang hanya menulis keprihatinan sebagai Tokoh Masyarakat Bolmong malah dipidana, ini kan aneh, karena itu kami berharap majelis hakim dapat membebaskan saudara Firasat dari kasus ini, karena apa yang dia dilakukan adalah wujud Tanggung Jawab Keprihatinan terhadap Rakyat Bolaang Mongondow yang terjerat Hutang yang tidak mereka nikmati,” tambah Firdaus.
Sementara itu, Firasat Mokodompit kepada awak media mengajak seluruh stakeholder yang ada di Bolaang Mongondow, Para tokoh, Pegiat LSM dan Pelaku Ekonomi, untuk menyikapi bersama praktek-praktek pembodohan seperti ini.
“Yang kami harapkan tidak sekedar LIKE, tapi menyikapi bersama, jangan biarkan kami berjuang sendiri, karena yang dilakukan Bank Artha Graha dan Hanny Pontoh, adalah PEMBODOHAN DAN PENIPUAN Sistemik, Terstruktur dan Masiv terhadap Ribuan Rakyat Bolaang Mongondow,” terangnya.
Menurut dia, KUR adalah Kebijakan pemerintah Jokowi-JK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Juklak Kementrian Koordinator Perekonomian.
“Jadi KUR ini uang APBN, uang rakyat yang tidak boleh diselewengkan dalam bentuk skema apapun. Rakyat Bolmong berhak untuk mendapatkan Dana KUR penuh sesuai akad Kredit 25 juta yang ditandatangani, tidak boleh dikurangi,” ketusnya.
(Tim)