BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2019 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolmong tahun anggaran 2019, di ruang rapat paripurna DPRD, Lolak, Jumat (30/11/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua, Abdul Kadir Mangkat, dan dihadiri 20 Anggota DPRD serta dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Bolmong Dra.Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekda Tahlis Gallang, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan ASN di lingkup Pemkab Bolmong, unsur Forkopimda, Camat, Lurah serta Sangadi.
Ketua DPRD Welty Komaling, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II ini, merupakan proses lanjutan tahapan-tahapan pembicaraan sebelumnya. Dimana, proses pembicaraan tingkat II merupakan proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, ujar Welty.
Ranperda APBD tahun anggaran 2019 yang dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD kata Welty, merupakan rencana keuangan tahunan yang nantinya ketika ditetapkan akan berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, mengingat betapa pentingnya peran APBD tersebut.
“Setelah kita mengikuti dengan seksama laporan hasil pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2019, memperhatikan pendapat fraksi-fraksi, bahwa kami pihak DPRD telah menyimpulkan dan menerima Ranperda serta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bolmong,” ungkap Welty.
Penandatanganan berita acara persetujuan dan penetapan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda, oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling
Lanjutnya, penetapan persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong pada kesempatan ini adalah merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintah dan menjadi wewenang daerah yang pelaksanaannya tidak lain, dari dan atas pendapatan anggaran belanja daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan APBD sebagai dasar pengelolahan keuangan daerah yang dituangkan dalam Perda,” ujar Komaling.
Sementara itu, Bupati Dra.Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, paradigma pengelolaan keuangan daerah yang menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja berpengaruh terhadap penyusunan anggaran, yang dalam proses perencanaan harus dilandasi transparansi dan akuntabilitas serta secara ekonomis, efektif, dan efisien yang mampu mencerminkan pengelolaan keuangan dalam rangka memberikan fungsi pelayanan publik secara utuh.
“Ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan dan koordinasi, serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kebijakan Pemda, sebagai bentuk manajemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” kata Srikandi Bolmong ini.
Menurutnya, sebelum Ranperda ini ditetapkan, legislatif dan eksekutif telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan serta pembangunan, yang dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2019 ini, saya atas nama Pemkab Bolmong menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bolmong, yang telah selesai membahas, memberikan masukan, koreksi dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda ini, sehingga ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya. (Tio)