Bupati Bolmong Laporkan Oknum JD dan RSM Atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

oleh -493 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN – Melalui kuasa hukumnya, Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (10/1) tadi resmi melaporkan oknum berinisial JD dan pengguna akun facebook berinisial RSM ke Mapolres Kotamobagu, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hal ini sebagaimana bukti laporan polisi dengan nomor STTLP/22/1/2019/SULUT/RES-KTGU tertanggal 10 Januari 2019 pukul 15.30 wita.

Salah satu kuasa hukum Bupati, Muh Triasmara Akub mengatakan, laporan ini berkaitan dengan peristiwa tanggal 5 Januari 2018 pada pukul 22.15 wita, ketika Bupati menghadiri undangan masyarakat di gedung Siti Barokah Convention Hall, Kota Kotamobagu.

“Pada malam itu, diduga terlapor (JD) melontarkan kata-kata kasar kepada Bupati, dengan menyebut ‘Panipu Baapa disini’ dan menyebut ‘Bupati Panipu’, yang terekam dalam sebuah video,” ujar Akub yang juga merupakan Kasubag Hukum Pemkab Bolmong itu.

Pun demikian dengan oknum berinisial RSM. Menurut Akub, dalam video siaran langsung diakun facebooknya, diduga yang bersangkutan melontarkan bahasa-bahasa yang mencemarkan nama baik Bupati.

“Atas peristiwa itu, Bupati merasa keberatan sehingga memohon kepada yang berwajib, kiranya terlapor dapat di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Akub.

Dikonfirmasi media ini, Kapolres Kotamobagu AKBP. Gani Fernando Siahaan, SIK, MH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, di proses, kita akan lidik dan kumpulkan bukti-buktinya,” singkat Kapolres, saat dikonfirmasi via pesan Whats App.

(Tr-01/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.