Bangkrut, Owner Donor Wink Bata Minta Waktu 2 Bulan Kepada Nasabah

oleh -45 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kasus investasi bodong atau yang lebih dikenal dengan istilah Donor Uang, kembali menghebohkan Bolmong Raya, kali ini terjadi di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.

Wiwin Bonde atau akrab disapa Wink Bata, yang merupakan Owner dari Investasi ini, Senin (14/01/2019) kemarin didatangi sejumlah nasabah.

Nasabah yang datang, mengaku sudah lebih dari sepekan tidak menerima pokok dan bunga dari uang yang mereka investasikan.

Dikonfirmasi Media ini, Wink berjanji akan mengembalikan uang para nasabah, asalkan mereka bisa memberikan waktu 2 bulan.

“Tolong beri saya waktu 2 bulan untuk melakukan pembayaran, saya tidak akan lari dari tanggung jawab, saya akan cicil, itu juga sudah saya katakan kepada para nasabah,” ujar Wink.

Meski demikian kata dia, untuk nasabah yang sudah menerima bunga berlipat atau keuntungan berkali-kali, itu tidak lagi dikembalikan.

“Kalau yang sudah menerima bunga berlipat itu sudah dianggap lunas, tidak ada lagi uang mereka kepada saya,” ujarnya lagi.

Untuk meyakinkan para nasabah, Wink membuat sebuah surat Pernyataan yang didalamnya ditandatangani dirinya selaku owner/penanggung jawab dan orang tuanya, disaksikan pihak keluarga dan nasabah.

Berikut isi Surat Pernyataan yang ia dibuat :

Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Windrawati S Bonde
Umur : 25 Tahun
Alamat : Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat
Pekerjaan : Owner / Penanggung jawab

Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia bertanggung jawab / mengembalikan Uang (Pokok) yang di investasikan kepada saya, dalam jangka waktu 2 bulan secara bertahap, terhitung mulai hari ini Jumat 18 januari 2019, dan apabila saya tidak dapat memenuhi janji saya dalam (Waktu yang ditentukan) maka saya Windrawati Bonde (Wink Bata) bersedia di proses secara hukum yang berlaku, Doloduo 18 Januari 2019.

Dengan Catatan

  1. Yang sudah menerima bunga berkali-kali maka dianggap lunas.
  2. Selama jatuh tempo (waktu yang ditentukan) diharapkan untuk bersabar dan tidak membuat keributan.

Diketahui, kasus seperti ini sudah yang ketiga kalinya terjadi di Bolmong Raya, pertama dilakukan owner CW alias Clara yang merupakan warga Imandi, yang kedua dilakukan MM alias Mey warga Kelurahan Biga, mereka sama sama menjanjikan bunga yang cukup besar dari investasi ini, yaitu 60 hingga 70 persen hanya dalam jangka waktu 10 hingga 14 hari.

(Utha)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.