KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tim pemenangan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kamis (24/01/2019) siang tadi mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.
Hal ini berkaitan dengan aksi pengrusakan baliho milik Alfian Bara, yang diduga dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Mogolaing berinisial AM.
Dalam laporan bernomor 01/LP/PL/Kot/25.02/I/2019, terungkap kalau pengrusakan baliho Caleg Alfian Bara yang terjadi di Kelurahan Gogagoman tersebut, sempat dilihat oleh salah satu saksi yang merupakan Warga Kelurahan Gogagoman yakni Soly Umbola.
Dalam kesaksiannya Soly mengatakan, kalau pengrusakan baliho Alfian Bara tersebut, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019 lalu sekitar pukul 23.30 WITA. “Saya ketika melihat itu (Perusakan), langsung memberitahukan kepada saudara Hilman Pasambuna agar bisa melihat kondisi baliho yang sudah dirusak tersebut,” ujar Soly.
Hilman ketika menerima laporan dari Soly, keesokan harinya langsung ke lokasi kejadian, untuk mengumpulkan barang bukti aksi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh warga berinisial AM alias Dul tersebut.
“Setelah kita kumpulkan, seluruh barang bukti itu kita bawa ke pak Alfian Bara. Lantas, kami seluruh tim pemenangan kemudian membahas persoalan ini, dan menyimpulkan untuk segera melaporkan hal ini ke Bawaslu Kotamobagu,” terangnya kepada awak media.
Hilman berharap, kasus pengrusakan baliho tersebut bisa diproses secepatnya oleh Bawaslu Kotamobagu. “Ini adalah sebuah pelanggaran pemilu. Makanya, kia melaporkannya ke instansi terkait yang berkompeten,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, DR. Musli Mokoginta, SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut, saat ini kata Musli, pihaknya sedang mengkaji dan mendalami laporan perusakan tersebut.
“Kita akan kaji dulu, apakah ini masuk kewenangan Bawaslu sebagai tindak pidana pemilu, atau masuk pidana umum, kalaupun itu nantinya terbukti, sangsinya ya pidana,” terangnya.
(BTC/Tio)