BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan Judicial Review (JR) yang dilakukan Pemkab Bolmong, berkaitan dengan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel-Bolmong.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Bupati Bolmong, Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow saat konfrensi pers, di ruang rapat lantai II, Kantor Bupati, Rabu (6/2/2019) tadi.
“Jadi dalam Amar putusannya, Majelis Hakim yang di Ketuai DR. H Supandi menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemkab Bolmong atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016,” terang Bupati.
Selain itu kata Bupati, MA juga memerintahkan Panitera untuk segera mengirimkan petikan tersebut kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara, yang menghukum termohon, untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta.
Bupati berharap hasil ini dapat dihormati bersama, dengan tetap menjunjung tinggi motto leluhur yaitu Mototabian, Mototanoban dan Motototompiaan.
Sementara itu, Kuasa hukum Pemkab Bolmong Prof. Yusril Izha Mahendra mengatakan, Kemendagri diberikan waktu 90 hari untuk mencabut Permendagri tersebut.
“Jadi dalam putusan tersebut Ma juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut permendagri itu, dalam waktu 90 hari,” terang Yusril, saat melakukan teleconfrence dengan Bupati dan awak media.
Lebih lanjut kata Yusril, jika dalam waktu 90 hari itu tidak dilakukan, maka otomatis Permendagri tersebut batal demi hukum.
(Tr-01)