BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Status Mahasiswa asal Bolmut yang mengambil kuliah kelas jauh di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), akhirnya mendapat kejelasan status setelah pihak DPRD Bolmut melakukan pertemuan dengan pihak Kampus dan Mahasiswa di ruang rapat Sekretariat Dewan, Selasa (15/03) minggu kemarin.
“UDK harus bisa menjamin status mereka (Mahasiswa, Red), hingga tamat perkuliahan,” tegas Ketua Dewan, Karel Bangko.
Lanjut, Karel pun meminta kepada kepada seluruh mahasiswa asal Bolmut, agar dapat berkordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Rektorat soal jaminan yang bisa diberikan pihak UDK.
Mahasiswa asal Bolmut sendiri mendapat kejelasan setelah Wakil Rektor UDK bagian akademik, Rey Wahyudi Simbala S.Hut, MSi yang mewakili pihak Kampus menyatakan, bahwa kelas jauh UDK di Bolmut ditarik ke Kota Kotamobagu.
Dijelaskan Rey, hal tersebut dikarenakan aturan Kemenristek yang menyebutkan bahwa yang bisa membuka kelas jauh hanyalah universitas yang berakreditas A. Sedangkan UDK hanya berakreditas C, dan itu tertuang dalam undang-undang No 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah lainnya.
“Kami khawatir, membuka kelas jauh di Bolmut akan bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenristek,” Ungkap Rey. (Eky)