BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pasca pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong, sudah menerima sebanyak enam laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP).
Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jerry S Mokoolang.
“Sudah 6 laporan, namun semuanya belum diregistrasi, kita masih melakukan pengkajian awal termasuk syarat formil dan materil,” ungkap Mokoolang, Selasa (23/4).
Menurutnya, jika sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, selambat lambatnya, Rabu 24 April, laporan laporan tersebut akan segera diregistrasi.
“Perihal perkara yang dilaporkan, semuanya masih bersifat dugaan namun jika terbukti kita akan tindak sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.
(Ty)