KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Bulan ini Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Beras Miskin (Raskin), akan segera menerima alokasi untuk bulan Maret-April. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu meminta para Pedagang, agar tidak membeli beras tersebut jika ada yang menjualnya.
“Ditegaskan kepada para Pedagang agar tidak membeli Raskin tersebut, karena akan dikenakan pasal Pidana dengan tuduhan sebagai penadah,” tegas Kepala Bagian Ekonomi, Ham Rumoroy saat diwawancarai detotabuan.com, Rabu (06/04) di ruang kerjanya.
Menurut Ham, Raskin tersebut peruntukkannya untuk konsumsi Masyarakat Miskin yang telah masuk daftar penerima, bukan untuk dijual kembali. Karenanya ia pun menghimbau penerima agar tidak menjualnya kepada Pedagang.
“Masyarakat yang menerima juga jangan menjual Raskin itu. Jika kedapatan ada yang menjual, akan langsung dicoret dari daftar penerima,” terang Ham.
Lanjut, Ham juga meminta kepada para Sangadi/Lurah untuk memasukkan data terbaru penerima dari wilayah masing-masing, paling lambat Jumat pekan ini.
“Jumat pekan ini batas pemasukan hasil pendataan terbaru. Karena penerima yang telah masuk golongan mapan, meninggal dan pindah domisili harus dicoret dari daftar,” ujar Ham.
Untuk penyaluran Raskin alokasi bulan Maret-April sebanyak 182 ton, paling lambat dimulai Senin pekan depan . Dengan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, mendapatkan jatah 15Kg/orang.
“Surat Pengajuan Alokasi (SPA) sudah kami (Bagian Ekonomi, Red.) serahkan ke Bulog, dan akan segera disalurkan,” pungkas Ham. (*)