Tak Selesaikan Persoalan Aset Selama Tiga Bulan, Kepala Perangkat Daerah Dievaluasi

oleh -62 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Persoalan yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mendapat penilaian Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer oleh BPK RI Perwakilan Sulut, atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, diminta Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk diselesaikan secepatnya.

Bupati, memberikan tenggat waktu tiga bulan, agar pihak terkait yang menangani temuan yang disoalkan itu, mampu memberikan jalan keluar untuk perbaikan dari BPK RI.

“Ya, permasalahan yang kita hadapi dari tahun tahun sebelumnya sampai hari ini, yaitu tentang aset daerah. Saya minta permasalahan ini diselesaikan dalam waktu 3 bulan ke depan, dan apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka saya akan mengevaluasi kinerja dari masing-masing kepala perangkat daerah,” tegasnya.

Para kepala perangkat daerah selaku pengguna barang diminta untuk menginventarisasi secara menyeluruh, seluruh aset-aset yang ada di perangkat daerah masing-masing, baik yang tercatat di kartu inventaris barang, maupun yang dikuasai dan digunakan oleh perangkat daerah. “Baik yang diperoleh dari hibah ataupun sumbangan pihak lain,” ungkap Yasti Senin (10/6) dalam sambutannya saat memimpin apel kerja perdana pasca libur dan cuti bersama Idulfitri.

Dia juga mengingatkan, bagi ASN yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi, Yasti meminta untuk segera diselesaikan.
“Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan oleh BPK RI. Kepada Inspektur Daerah, saya minta segera menyampaikan surat kepada para ASN dan mantan ASN, yang masih tersangkut dengan tuntutan ganti rugi,” pinta dia.

Namun, Yasti berharap, seluruh ASN di lingkup Pemkab Bolmong untuk tidak berkecil hati.  “Justru sebaliknya, saya menyampaikan apresiasi atas upaya kerja keras dan kerja ikhlas dari ibu-bapak sekalian,” ucapnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.