BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Tiga Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Perda tentang retribusi terminal, Perda tentang retribusi parkir di tempat umum, dan Perda tentang retribusi Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), direvisi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah mengelar rapat tentang perubahan tiga Perda itu, bersama pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, di ruangan Komisi II Kantor DPRD Bolmong, Selasa (18/6).
Pembahasan perubahan tiga Perda itu, berjalan cukup alot. Ketua Bapemperda Marthen Tangkere saat memimpin rapat itu mengatakakan, pembahasan ini merupakan pembahasan tahap I tentang revisi kembali
“Tak bayak yang akan diubah, Perda lama masi akan digunakan, hanya saja, ada beberapa ayat yang akan ditambahkan, selebihnya tinggal penyesuaian saja,” ungkap Tangkere.
Ditambahkan, penyesuaian dalam tiga Perda ini, antara lain perubahan angka nominal tarif retribusi terminal dan penetapan zona atau titik-titik retribusi tempat parkir umum serta penganggaran fasilitas balai PKB.
“Untuk itu diharapkan kepada Bagian Hukum Pemkab Bolmong agar segera menyesuaikan dan mecantumkan apa yang dibahas hari ini dalam tiga Perda ini,” katanya.
Jangan lupa juga kata dia, penyesuaian atau mecantumkan pembagian kawasan parkir di area tempat wisata antara Dinas Perhubugan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “Sehingga pada minggu depan hari senin kita akan masuk pada finishing pembahasan tahap II,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Perhubungan Bolmong, Zulfadli Binol menuturkan, pembahasan perubahan tiga Perda ini dilakukan untuk merevisi kembali angka nominal retribusi yang di tetapkan dalam perda lama 9 tahun yang lalu dan untuk penyediaan fasiliatas balai PKB.
“Gedung balai PKB sudah ada, tinggal pengisian fasilitasnya yang nantinya akan di anggarkan pada Anggran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2019. Kami melakukan ini demi untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Sekadar diketahui rapat ini di hadiri oleh beberapa instansi terkait yakni, Dinas Perhubugan, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayan, Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Bolmong serta beberapa Anggota DPRD Bolmong yang masuk dalam Bapemperda. (Ind/Adve)